TUGAS POKOK DAN FUNGSI TAMAN BUDAYA
BERDASARKAN
KEPUTUSAN
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 425
TAHUN 2001
A. TUGAS
Mengembangkan,
melaksanakan, mengkoordinasikan dan
membawa Pendayagunaan Kegiatan Seni sebagai unsur
Budaya Daerah, serta mengamati dan
melaporkan hasil pelaksaannya
B. FUNGSI
a. Pelaksanaan Kegiatan Pengolahan dan
Eksperimentasi Karya Seni.
b. Pelaksanaan Pergelaran dan Pameran Seni.
c. Pelaksanaan Ceramah, Temu Karya, Sarasehan,
d. Lokakarya,Dokumentasi,Publikasi dan
Informasi Seni.
d. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga
Taman Budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar